Soal Dampak Tol Dan Keluhan Warga, Ramlan Ifran; Siap Kawal Hingga Tuntas

    Soal Dampak Tol Dan Keluhan Warga, Ramlan Ifran;  Siap Kawal Hingga Tuntas
    H.Ramlan Ifran, Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung

    BITUNG - Sejumlah persoalan  terkait dampak pekerjaan jalan Tol, yang dikeluhkan oleh masyarakat, Pasal setelah diresmikannya Tol oleh Presiden Jokowi pihak pengembang dalam hal ini PT Jasa Marga Manado Bitung (JMB) tidak dan belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada sejumlah warga.

    Dan bahkan perbaikan akses jalan di seputaran  pemukiman yang rusak dan tidak layak akibat dampak pekerjaan pihak pengemban.

    Selain itu juga soal Saluran Air (Draenase) yang tidak dikerjakan dengan baik, sehingga sering mengakibatkan banjir di setiap musim penghujan. Seperti yang dikeuhkan warga  di Kelurahan Kakenturan dan Pateten.

    Dan meskipun hal ini sempat di hearing lewat Rapat Dwngan Pendapat di DPR kota Bitung, namun hingga diresmikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, Lihak pihak pengemban tak sama sekali untuk merelaisasik janji-janji yang sudah disepakati beesama.

    Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung, H Ramlan Ifran saat di konfirmasi,   pada media ini mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan hal itu kepada pemerintah dan pihak eksekutif kota Bitung. Untuk mengambil langkah guna menyelesaikan persoalan yang terjadi baik di Kakenturan maupun di Pateten.

    Langkah yang di buat bersama-sama, antara Dewan dan Eksekutif Kata Ketua Komisi III, Fraksi Nasdem ini  adalah dalam rangka menyelesaikan persolaan-persolaan yang terjadi di daerah Kakenturan dan Pateten soal dampak pekerjaan tol yang dialami Masyarakat Sekitar.

    " Sebelum Paripurna, kami sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi I dan Komisi III di DPRD Kota Bitung. Sesuai janji pengemban jalan tol akan menyelesaikan semua kekurangan yang ada termasuk jalan dan saluran air (draenase), " kata Ramlan Selasa (02/03/2022).

    Menurut Ketua Komisi III ini,   bahwa setelah RDP Kemarin, Bukti nyata janji itu bisa mereka laksanakan dan mereka membayar ganti rugi. Dan dari hasil Rapat waktu itu kami  bersama-sama masyarakat tidak mau lagi terlena dengan janji,   maunya itu mereka buat dan diselesaikan dulu semuanya

    " Namun karena harus  mengikuti aturan, dimana maksimim 1 tahun, maka terhitung mulai tanggal 27 Nopember kemarin sesuai hasil RDP  pihak pengemban akan membangunnya tapi harus sesuai dan seijin masyarakat." Ungkap Ramlan sembari mengatakan bahwa persoalan itu akan dikawalnya hingga tuntas

    Terkait saluran air (drianase) tambahnya  Dirinya secara pribadi waktu itu menekankan kepada Dirut Jasa Marga untuk segera menindak lanjuti hasil kerja dari pihak PP,   karena menurutnya PP ini mendapat dukungan dari pihak Jasa Marga.

    " Itu kita tekankan berulang-ulang kali kepada pihak Jasa Marga,   Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terselesaikan.  Ini kita akan kita kawal hingga tuntas terselesaikan, " tegasnya. (AH)

    BITUNG
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Di Apel Kerja Secara Virtual, Maurits Minta...

    Artikel Berikutnya

    Honandar Terima 30 Mahasiswa KKN Unima Gelombang...

    Berita terkait