BITUNG - Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) kota Bitung Periode 2023-2027. gelar rapat Kerja Daerah di Lantai 2 Kantor Walikota Bitung, Sabtu (21/01/2023).
Rapar kerja yang di ikuti pengurus dan anggota dipimpin langsung Wakil Ketua Penasehat selaku Sering Comite H. Ramlan Ifran, bersama Ketua IPSS Edy Ipsen SE.ME, dan Sekertaris Yudiansyah Nurdin.Dalam pembahasan melalui saran pendapat terkait program kerja telah di rumuskan program kerja dan Visi-Misi sebagai Berikut ;VISI :Mewujudkan Generasi Pemuda yang Mandiri, Tangguh, Terampil, Berakhlak, Mempererat tali Persaudaraan, Bersinergi, dan Menjunjung tinggi nilai Budaya. MISI :1. Meningkatkan SDM yang berkualitas untuk melahirkan Pemimpin dan yang mempunyai daya saing. 2. Membangun dan meningkatkan Ekonomi Kreatif dan Produktif.3. Kepedulian terhadap lingkungan sosial.4. Menggalang kemitraan dengan berbagi pihak yang berkompoten dalam masalah pemuda dan sosial kemasyakatan.5. Mewujudkan kerukunan dan persatuan antar Pemuda Sulawesi Selatan.6. Mengangkat nilai - nilai Religius, Sosial dan Budaya.7. Meningkatkan Prestasi baik dalam Seni, Olah raga maupun lainnya. Program Kerja IPSS Masa Bhakti 2023-2027 1. Bidang Organisasi dan Keanggotaan- Menyiapkan kantor sekertariat IPSS - Melakukan pendataan organisasi anggota IPSS menggunakan sistem digital - Konsolidasi ke dalam kepada pengurus dan anggo - Sosialisasi tentang kelembagaan kepada anggota IPSS, lembaga pemerintah, non pemerintah, dan masyarakat - Meningkatkan jalinan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah2. Bidang Humas dan Antar Lembaga - Membuat dan mengelola akun media sosial IPSS yaitu Facebook, Instagram, dan Youtube - Mensosialisasikan kegiatan IPSS melalui media sosial - Mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan IPSS di media digital 3. Bidang Hukum dan Advokasi - Mengadakan penyuluhan hukum termasuk peraturan daerah Kota Bitung - Membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 4. Bidang UMKM dan Koperasi - Pembentukan koperasi IPSS - Peningkatan Kemitraan Usaha bagi Usaha Mikro dan Menengah - Pemantauan Pengelolaan Penggunaan Dana Pemerintah bagi UMKM - Menggiatkan anggota untuk menyimpan/menabung pada koperasi secara teratur - Menyelenggarakan jenis usaha berupa usaha konsumen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dengan jual barang-barang konsumsi dengan harga yang relatif murah dan kualitas yang baik - Turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah. - Menyelenggarakan kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak ketiga, perusahaan swasta, dan BUMN/BUMD
Baca juga:
8 Aplikasi Jualan Online Tanpa Modal
|